YOGYAKARTA - Sebelum melakukan pencoblosan pemilu 2024, ada baiknya masyarakat mengetahui aturan saat di TPS. Pemungutan suara bakal dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari. Ada beberapa larangan saat di bilik suara yang harus dipahami.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sejumlah aturan dalam pelaksanaan Pemilu. Adanya aturan ini bertujuan supaya Pemilu berjalan tanpa gangguan, adil, transparan, dan sesuai dengan asasnya. Lantas apa saja larangan saat di bilik suara yang wajib dipatuhi oleh masyarakat?
Larangan Saat di Bilik Suara
Dalam pelaksanaan Pemilu, masyarakat akan melakukan pencoblosan di bilik suara yang sudah disediakan di tiap TPS. Masyarakat akan membawa surat suara yang berisi foto capres-cawapres dan caleg untuk dicoblos ketika di bilik suara yang tertutup, demi menjaga kerahasiaan atau privasi pilihan.
Proses pemungutan suara harus dilakukan berdasarkan asas demokrasi dan hak pilih dari setiap masyarakat. Selain itu, pelaksanaan pemilu harus dilakukan tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran. Demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pemilu, Berikut ini beberapa larangan saat di bilik suara atau ketika melakukan pencoblosan:
Dilarang Membawa HP atau Alat Perekam
Salah satu hal yang dilarang saat berada di bilik suara adalah membawa HP, alat perekam, atau perangkat elektronik lainnya. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindakan perekaman atau pengambilan gambar yang berisiko mengungkapkan pilihan suara seseorang.
Dengan tidak menaati aturan tersebut, Anda turut berperan dalam menjaga kerahasiaan pemilihan dalam Pemilu. Aturan tersebut telah termuat dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.
Dilarang Merekam atau Memotret
Masih berkaitan dengan larangan sebelumnya, para pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan hak pilih saat di bilik suara. Aturan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Masyarakat atau pemilih yang kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan merekam atau memfoto surat suara akan dijatuhi hukuman sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pencoblosan atau pemberian suara dilakukan pada surat suara yang disediakan oleh KPU melalui petugas di TPS masing-masing. Para pemilih dilarang mencoret atau merobek surat suara yang didapatkannya. Jika surat suara robek atau tercoret, maka surat suara menjadi tidak sah atau tidak dihitung.
Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain
Selain disediakan surat suara dari KPU, petugas di TPS juga menyediakan alat atau benda untuk mencoblos. Pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain seperti jarum, pulpen, atau rokok. Hal ini penting untuk memastikan surat suara masih dalam kondisi baik dan valid sehingga sah untuk dihitung.
Sanksi bagi Pelanggaran Aturan Pemilu
KPU menerapkan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan Pemilu. Bagi yang kedapatan melanggar maka akan diganjar hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Demikianlah beberapa larangan di bilik suara atau ketika melakukan pencoblosan di TPS. Setiap masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga asas demokrasi dan menjaga Pemilu supaya adil, transparan, dan berlangsung tanpa gangguan.
BACA JUGA:
Dengan mengikuti aturan tersebut, kita juga turut memastikan setiap pemilih mendapatkan kesempatan yang adil dan setara dalam mengekspresikan kehendak politiknya. Baca juga aturan masa tenang Pemilu selama 3 hari.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.