YOGYAKARTA - Pemilihan umum (Pemilu) berhak diikuti oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun, termasuk para pasien di rumah sakit. Tidak sedikit daftar pemilih tetap yang berstatus sebagai pasien rawat inap, sehingga tidak sanggup datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Lantas bagaimana ketentuan mencoblos bagi pasien di RS?
Pasien di Rumah Sakit tetap memiliki hak untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024. Para pasien bisa melakukan pencoblosan di rumah sakit, termasuk bagi keluarga pasien dan tenaga kesehatan di klinik maupun puskesmas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin para pasien di rumah sakit tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Bagi Anda yang berada di rumah sakit atau memiliki anggota keluarga yang rawat inap, perlu mengetahui ketentuan mencoblos bagi pasien RS pada Pemilu tahun ini.
Ketentuan Mencoblos bagi Pasien di RS
Sebenarnya aturan Pemilu di rumah sakit sama dengan ketentuan pencoblosan bagi masyarakat umum secara langsung di TPS. Namun diberikan keistimewaan atau pelayanan khusus bagi pasien di RS untuk mengikuti pemungutan suara.
Misalnya ada TPS yang mendatangi pasien di rumah sakit untuk menyediakan kegiatan pemungutan suara. Ada juga TPS yang masih berlokasi di kompleks rumah sakit, sehingga masyarakat yang berada atau bekerja di rumah sakit tidak perlu berjalan jauh.
Penyelenggaraan Pemilu di rumah sakit dilakukan bekerja sama dengan KPPS yang berada di kecamatan lokasi fasilitas kesehatan. Sementara pelaksanaan teknis pemungutan suara menyesuaikan kebijakan KPPS setempat dengan mempertimbangkan kondisi pemilih dan rumah saktinya.
KPU menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Faskes. Syarat dan ketentuan teknis pelaksanaan Pemilu di rumah sakit diatur oleh pihak KPU. Petugas Faskes melakukan pendataan petugas, pasien, serta keluarga pasien yang akan mengikuti pencoblosan di Faskes sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Pemilu di RS, petugas KPPS tentunya telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengatur kedatangan, pembukaan TPS, dan proses pemungutan suaranya. Pihak Faskes dan KPU bertanggung jawab untuk menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih saat proses pemungutan suara berlangsung.
Berikut ini beberapa ketentuan mencoblos bagi pasien di RS yang perlu Anda tahu:
- Pemilih (pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan) menyiapkan KTP-Elektronik dan Formulir A5 sebagai bukti telah terdata pada daftar pemilih tetap (DPT).
- DPT bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan di rumah sakit bila sudah memiliki dokumen pada poin 1
- Rumah sakit atau Faskes melakukan pendataan pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit yang akan menjalani pemilihan di RS.
- Pencoblosan di RS bisa dilakukan di TPS yang disediakan oleh rumah sakit atau TPS yang berlokasi di sekitar rumah sakit sesuai kebutuhan. KPPS bisa masuk ke rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya.
- Jenis kertas suara yang disediakan untuk pemilihan di rumah sakit sama dengan pencoblosan di TPS, yaitu: abu-abu untuk Pilpres, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.
- Petugas memastikan semua jenis kertas suara yang diberikan kepada pemilih berada dalam kondisi baik.
- Setelah melakukan pencoblosan, pemilih mencelupkan jari kelingking atau jari lainnya ke tinta biru sebagai tanda sudah melaksanakan pemungutan suara.
- Pastikan pelaksanaan pencoblosan terlaksana sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi ketentuan mencoblos bagi pasien di RS. KPU bersama Kemenkes menjamin diadakannya pemungutan suara di Faskes bagi pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara. Baca juga larangan saat di bilik suara dan sanksi berat bagi yang melanggar.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.