Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemilu 2024 sudah di depan mata dan tinggal menunggu hitungan hari saja. Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, para peserta pemilu harus menjalani masa tenang yang berlangsung selama beberapa hari. Seperti apa aturan masa tenang Pemilu kapan jadwalnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang menjelang Pemilu 2024 yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu. Masa tenang adalah hari-hari di mana tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye pemilu. Setelah melewati huru-hara kampanye dan perdebatan kontestasi politik, masyarakat Indonesia bisa merasakan masa tenang sebelum melakukan pencoblosan. 

Para peserta Pemilu baik calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) dan calon legislatif wajib menaati aturan masa tenang Pemilu 2024. Lantas kapan jadwal masa tenang pemilu tahun ini?

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Penetapan hari tenang pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masa tenang pemilu berlangsung pada hari antara periode kampanye dengan hari pelaksanaan pemungutan suara. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, masa tenang Pemilu 2024 dilakukan selama tiga hari. Para peserta pemilu harus menghentikan segala aktivitas kampanye pada tanggal 11-13 Februari 2024. Lalu pada tanggal 14, masyarakat Indonesia akan mengikuti pemungutan suara untuk menentukan siapa yang menjadi Presiden-Wakil Presiden dan anggota legislatif. 

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

KPU memberlakukan aturan yang harus dipatuhi selama masa tenang Pemilu. Tidak hanya bagi peserta Pemilu, namun aturan ini juga wajib ditaati oleh para pendukungnya untuk tidak melakukan aktivitas kampanye. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, berikut ini sejumlah aturan masa tenang Pemilu dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan:

  • Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat 2 mengatur bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk aktivitas atau hal-hal berikut:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Masa Tenang Pemilu Jika 2 Putaran

Banyak pengamat politik yang memprediksi bahwa Pemilu 2024 kemungkinan bisa terjadi dua putaran. Pada pesta demokrasi tahun ini, ada tiga pasangan capres-cawapres yang maju sehingga memungkinkan pemungutan suara digelar dua kali atau putaran kedua. 

Melihat hasil survei dari berbagai lembaga survei, ketiga paslon capres-cawapres mendapat persentase suara yang cukup kompetitif. Banyak yang menyebut bahwa cukup sulit untuk satu paslon mendapat suara lebih dari 50%, sehingga memperbesar peluang dilakukannya putaran kedua pemungutan suara. 

Berikut ini rangkaian jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 jika terjadi dua putaran:

22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye

23-25 Juni 2024: Masa tenang

26 Juni 2024: Pemungutan Suara

26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara

27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Sanksi bagi Pelanggar Masa Tenang Pemilu

KPU akan memberikan sanksi atau hukuman bagi individu atau kelompok yang melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024. Jika ada yang kedapatan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, berdasarkan pasal 523 ayat 2 UU Pemilu disebutkan bahwa orang yang melanggar masa tenang Pemilu akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 48.000.000. Sementara dalam pasal 509 UU Pemilu, disebutkan bahwa orang yang melanggar masa tenang pemilu akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000. 

Demikianlah informasi aturan masa tenang Pemilu yang wajib ditaati oleh para peserta pemilu dan pendukungnya. Bagi individu atau kelompok yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan masa tenang maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Baca juga syarat Pilpres 2 putaran skenario tahapannya

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.