Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) dapat digelar dalam dua putaran karena Indonesia menganut sistem majoritarian two round system. Kemungkinan ini terjadi jika pada putaran pertama belum ada pasangan capres-cawapres dengan hasil suaran sesuai ketentuan dalam Pasal 64 ayat (3) UUD 1945. Lantas apa syarat Pilpres 2 putaran dan skenario tahapannya? 

Pilpres Pemilu 2024 diprediksi bakal berlangsung selama dua putaran karena ketiga paslon dinilai memiliki suara yang sama-sama kuat. Data dari lembaga survei menunjukkan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud bersaing ketat. Dalam survei Charta Politika, Ganjar Mahfud memiliki elektabilitas 36,8 persen, hanya selisih 2 persen dari Prabowo-Gibran yakni sebesar 34,7 persen. 

Sementara dari Indikator Politik Indonesia, hasil survei memperlihatkan pasangan Prabowo-Gibran mendapat elektabilitas 39,7 persen dan Ganjar-Mahfud sebanyak 30%. Jika memang prediksi Pilpres 2 putaran benar terjadi, seperti apa syarat dan skenarionya?

Syarat Pilpres 2 Putaran

Para paslon capres-cawapres yang maju dalam Pemilu dapat terpilih atau diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden apabila mendapat hasil suara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang. Berikut bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Apabila dalam putaran pertama Pilpres tidak menghasilkan Paslon Capres-Cawapres dengan kriteria tersebut, maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Tahapan Pilpres 2 Putaran

Pilpres bakal dilaksanakan satu putaran saja apabila ada Paslon yang mendapat total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi di Indonesia. Ketentuan ini berlaku meskipun ada lebih dari dua Paslon yang maju dalam gelaran Pilpres. 

Apabila tidak ada pasangan yang memenuhi kriteria tersebut, maka Pilpres diselenggarakan lanjut ke putaran kedua. Jika hasil suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 2 paslon, maka kedua pasangan bakal mengikuti putaran kedua. 

Paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali melalui pemungutan suara. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut bunyinya:

Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun jika ternyata hasil suara terbanyak didapat oleh 3 paslon atau lebih, maka penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Berikut bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang

Demikianlah ulasan mengenai syarat Pilpres 2 putaran dan skenario tahapannya. Nantinya dalam Pilpres putaran kedua, paslon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi pemenang dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.