Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya menyiapkan anggaran khusus sebagai antisipasi pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 putaran kedua.

Anggaran pilpres putaran kedua ini disiapkan sebesar Rp14,4 triliun atau 18,89 persen dari total anggaran Pemilu 2024. Hasyim menuturkan, pelaksanaan putaran kedua pilpres ini perlu disiapkan.

Mengingat, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

"Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional. Kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indoensia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen. Kalau tidak memenuhi konstitusi, maka KPU mengantisipasi itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin, 30 Mei.

Sementara, jika dalam pelaksanaannya terdapat pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang pilpres, maka anggaran tersebut tidak jadi digunakan.

"Bahwa katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), maka angka 14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," ujar Hasyim.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp76.656.312.294.000 (Rp76,6 triliun). Anggaran ini digunakan untuk seluruh tahapan, mulai tahun 2022 hingga 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, anggaran kontestasi politik pada tahun 2024 ini terbagi dalam kegiatan tahapan sebesar Rp63,4 triliun atau 82,71 persen dari total anggaran. Sementara, sisanya untuk dukungan tahapan sebesar Rp13,2 triliun atau 17,29 persen dari total anggaran.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pilpres putaran kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Lalu, pada Pasal 416 Ayat (2), dinyatakan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.