Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rincian anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah disepakati. Nilainya mencapai Rp76.656.312.294.000 (Rp76,6 triliun). Anggaran ini digunakan untuk seluruh tahapan, mulai tahun 2022 hingga 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, anggaran kontestasi politik pada tahun 2024 ini terbagi dalam kegiatan tahapan sebesar RP63,4 triliun atau 82,71 persen dari total anggaran. Sementara, sisanya untuk dukungan tahapan sebesar Rp13,2 triliun atau 17,29 persen dari total anggaran.

"Untuk kegiatan tahapan sebesar Rp63,4 triliun mulai dari tahapan pemilu, honor badan adhoc, logistik, dan sosialisasi pendidikan pemilih," kata Hasyim di kantor KPU, Senin, 30 Mei.

Hasyim menuturkan, alokasi anggaran terbesar digunakan untuk honor badan adhoc atau petugas pemilu, termasuk anggaran pembentukan dan operasionalnya, yang bekerja selama tahapan penyelenggaraan.

Honor badan adhoc ini masuk dalam kelompok anggaran pemungutan dan peritungan suara saat tahapan pemilu.

"Untuk kegiatan tahapan pemilu yang Rp63 triliun, honor badan adhoc, pembentukan badan adhoc, dan operasional kerja badan adhoc itu sekitar Rp34,4 triliun atau sekitar 44,93 persen. Memang, dari total anggaran, ini yang paling banyak. Akan digunakan untuk badan adhoc yang jumlahnya 8.578.564 orang," jelas Hasyim.Sementara, alokasi anggaran terbesar kedua adalah kebutuhan logistik pemilu senilai Rp16 triliun atau sekitar 20,09 persen dari seluruh anggaran. Lalu, KPU juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,4 triliun atau 18,89 persen untuk kegiatan pemungutan suara pemilihan presiden putaran kedua.

Selain itu, terdapat juga anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) sebesar Rp4,6 triliun. Hasyim menyebut anggaran ini tak masuk dalam anggaran pemilu atau elektoral yang dikelola KPU dan diserahkan kepada pemerintah.

Dia mengatakan, pengadaan APD dilakukan lantaran penyelenggaraan pemilu dilakukan saat situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Kami sudah laporkan ke Presiden soal anggaran APD. Sebisa mungkin kpu hanya mengelola aspeknya yang elektoral. Nah, seperti APD ini, sebisa mungkin nanti yang beranggung jawab dari pemerintah yang punya orotitas, seperti Kemenkes," ucap dia.

Berikut adalah rincian penggunaan anggaran pada kegiatan tahapan pemilu senilai Rp63,4 triliun:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp2.820.649.566.000

2. Pemutakhiran data pemilih Rp6.218.595.000.000

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp759.853.132.000

4. Penetapan peserta pemilu Rp542.198.061.000

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp530.517.815.000

6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota Rp361.007.559.000

7. Masa kampanye pemilu Rp1.604.393.553.000

8. Masa tenang -

9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp41.306.318.400.000

10. Penetapan hasil pemilu Rp9.262.436.542.000

Sementara, rincian anggaran dukungan tahapan pemilu sebesar Rp13,2 triliun adalah sebagai berikut:

1. Gaji Rp6.931.119.183.000

2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483.000