YOGYAKARTA - Penasaran dengan kapan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara? Tapi apakah kalian sudah paham apa itu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara? Kali ini kita akan membah uraian sampai tata caranya di sini, yuk ikuti penjelasannya!
Rekapitulasi hasil penghitungan suara ialah salah satu proses dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sehabis pemungutan serta penghitungan suara.
Penerapan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan serta keputusannya. Berikut uraian tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara beserta tata cara penerapannya:
Mengenal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Merujuk pada Informasi KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi/KIP Aceh.
Penerapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, setelah itu kecamatan sampai kabupaten/ kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, sesudah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melakukan rapat rekapitulasi, PPK pula menyusun agenda rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Ada pula buat agenda penerapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut agenda serta tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara buat Pemilu 2024 dilakukan sehabis proses penghitungan suara berakhir, yakni pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Sehabis itu penetapan hasil Pemilu.
Jadwal serta Tahapan:
- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024- Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari sehabis mendapatkan surat pemberitahuan ataupun putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tata cara penerapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu, seperti dilansir dari situs resmi KPU, berlaku selaku berikut:
- Mempersiapkan formulir rekapitulasi.
- Membuka kotak suara tersegel.
- Mengeluarkan serta membuka sampul tersegel dari kotak suara.
- Menempelkan formulir Model DAA. Plano-KWK pada papan rekapitulasi ataupun memakai LCD Projector.
- Mempelajari serta membaca dengan teliti dan jelas informasi jumlah pemilih, pemakaian Surat Suara, perolehan suara sah serta suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram serta Model C1-KWK berhologram.
- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam penerapan pemungutan serta penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi serta status penyelesaiannya.
- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA. Plano-KWK.
- Menyalin formulir Model DAA. Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh serta Model C7-KWK tiap-tiap TPS untuk kemudian dikumpulkan jadi satu bagian per daerah desa ataupun istilah lain/kelurahan.
- Kalian juga mesti tahu apa saja “Larangan Saat di Bilik Suara” karena mengingat ada sanksi yang cukup berat jika tetap melakukannya.
Jadi setelah mengetahui jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!