Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernah mendengar istilah sirekap mobile dan sirekap web? Dan apakah kalian tahu terkait perbedaan sirekap mobile dan sirekap web?

Saat ini pemilihan umum ataupun Pemilu 2024 tengah merambah proses perhitungan serta rekapitulasi suara, sehabis pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Perihal ini dilakukan buat menghitung jumlah suara yang diperoleh tiap calon ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.

Bersumber pada prinsip keterbukaan, terdapat 2 tipe aplikasi yang digunakan buat perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aplikasi tersebut merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik ataupun Sirekap. Aplikasi Sirekap ini dibagi dalam 2 tipe, yakni Sirekap Mobile serta Sirekap Web.

Lalu, apa perbedaan Sirekap Mobile serta Sirekap Web buat perhitungan suara KPU? Ikuti rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai sistem rekapitulasi berjenjang buat menghitung jumlah suara masuk pada Pemilu 2024, baik pemilu legislatif ataupun pemilu presiden.

Sistem rekapitulasi berjenjang ini artinya perhitungan suara dilakukan secara bertahap di berbagai tingkatan.

Mulai dari perhitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke tingkatan nasional. Ada pula perhitungan suara itu bakal dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lewat formulir C1.

Sehabis itu, kotak suara serta dokumen administrasi lainnya bakal diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) buat dilanjutkan rekapitulasi di tingkatan kecamatan. Proses juga terus berlanjut sampai ke tingkatan kabupaten/kota, provinsi, serta nasional oleh KPU RI.

Proses perhitungan suara itu dilakukan lewat aplikasi Sirekap yang berperan buat mempublikasikan hasil perhitungan pada Pemilu 2024.

Aplikasi ini menggantikan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilu yang pada 2019 lalu berfungsi selaku tempat publikasi hasil perhitungan suara.

Bersumber pada Keputusan KPU No 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan suatu fitur aplikasi berbasis teknologi informasi selaku sarana publikasi hasil penghitungan suara serta proses hasil penghitungan suara dan perlengkapan bantu dalam penerapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Seperti diketahui, Sirekap dibagi atas 2 tipe, yaitu tipe mobile serta tipe website. Ada pula perbedaannya yaitu Sirekap tipe mobile bakal dipakai oleh anggota KPPS buat menghitung ataupun rekapitulasi hasil suara di tiap TPS. Sirekap tipe ini digunakan selaku sumber informasi utama yang ada dalam formulir C. Hasil-KWK.

Sedangkan itu, Sirekap Web merupakan aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan ataupun PPK. Sirekap tipe ini pula digunakan oleh KPU tingkatan kota/kabupaten hingga ke tingkatan provinsi. Nantinya, aplikasi ini berperan buat menghimpun serta menjumlahkan informasi dari segala sumber utama yang sudah diunggah oleh KPPS dengan lewat Sirekap Mobile.

Dalam penggunaannya, seluruh dokumen kertas bakal diganti jadi dokumen digital supaya dapat dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Oleh sebab itu, formulir C1 yang diunggah ke dalam Sirekap wajib dipindai terlebih dahulu sebagai dokumen digital. Mekanisme ini bakal dilakukan di tingkatan kecamatan serta kabupaten.

Ada pula informasi hasil rekapitulasi itu bisa diakses oleh publik lewat halaman pemilu2024.kpu.go.id. Dengan terdapatnya aplikasi Sirekap ini, masyarakat jadi dapat melihat secara transparan informasi perolehan suara masing-masing calon presiden serta wakil presiden beserta calon anggota legislatif berdasarkan formulir C1 yang telah diunggah.

Selain itu kalian juga direkomendasikan membaca: “Kapan Hasil Pemilu Resmi Dari KPU Diumumkan?” agar tak penasaran lagi.

Jadi setelah mengetahui perbedaan sirekap mobile dan sirekap web, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!