Ternyata Ini Alasan KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024 (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkap alasan KPU hentikan sementara penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Dikatakan Hasyim, penghentian tersebut berkaitan dengan konversi data dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2024, dikutip VOI.

Berikut penjelasan lengkap KPU soal penghentian sementara penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Alasan KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara

Alasan KPU hentikan sementara penghitungan suara Pemilu 2024 adalah untuk menyinkronkan data di lapangan dengan data sirekap.

Disampaikan Hasyim, penghentian rekapitulasi suara tersebut hanya dilakukan pada daerah yang memiliki ketidaksinkronan formulir C1 tempat pemungutan suara (TPS) dengan konversi data di Sirekap.

“Bagi yag belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara. Itu tidak berhenti total itu, ya tidak,” jelas Hasyim.

Sedangkan pada TPS-TPS yang tidak memiliki masalah dalam kesesuaian data dengan Sirekap tetap dilanjutkan rekapitulasinya di tingkat kecamatan.

Pada rekapitulasi suara di kecamatan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka kembali kotak suara dari TPS dan mengeluarkan formulir C. hasil untuk menyesuaikan data perolehan suara.

“Formulir C hasil yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat rekapitulasi terbuka hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, sambil ditayangkan itu, yang Sirekap web,” papar Hasyim.

“Nah, kalau tayangan dengan hasilnya belum sesuai, dan kemudian membuat kebingungan orang supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan,” sambung Hasyim.

Hasyim menegaskan data yang dipakai dalam rekapitulasi suara merupakan formulir C. hasil dari tiap TPS. Sementara Sirekap hanya sebatas alat bantu transparansi proses penghitungan suara.

“Yang dijadikan rujukan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C hasil produksi KPPS dan TPS yang tentunya hard copy yang disimpan di dalam kotak suara, keluarkan, dan kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” tegas Hasyim.

Senada dengan Hasyim, anggota KPU RI Idham Holik juga menyampaikan bahwa penghentian sementara rekapitulasi penghitungan suara adalah untuk sinkronisasi data.

Dikatakan Idham, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh sebab itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” ujar Idham di Jakarta, dikutip dari Antara.

Idham menyatakan, rekapitulasi penghitungan suara tetap berjalan kendati sempat dihentikan sementara. Hal ini dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  

“Ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya,” kata Idham.

1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap

Sementara itu, Anggota KPU RI Bettu Epsilon Idroos menyampaikan masih ada 1.223 TPS yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sirekap.

“Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2023, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” ungkap Betty pada Senin malam, menyadur Antara.

Dikatakan Betty, kesalahan memasukkan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasi penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem. Sehingga terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.

Demikian informasi tentang alasan KPU hentikan sementara penghitungan suara Pemilu 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.