Viral Caleg DPRD Jember Ngamuk Suara Hilang, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Utak-atik Hasil Rekapitulasi
PPK Kaliwates menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan sejak 18 Februari 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah

Bagikan:

JEMBER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan badan ad hoc penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya dilansir ANTARA, Senin, 19 Februari.

Menurutnya beredar isu di media sosial terkait pergeseran hasil perolehan suara untuk calon legislatif tertentu, namun sejauh ini hal tersebut tidaklah benar karena penyelenggara pemilu di Kabupaten Jember melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan.

"Kami sudah menginstruksikan agar masing-masing KPPS hingga PPK melakukan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan form C hasil yang sudah ditetapkan oleh KPPS di masing-masing TPS," tuturnya.

Syai'in juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi penyelenggara pemilu saat bermain-main dengan hasil perolehan suara baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga secara tegas akan ditindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024.

"Untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK di Jember mulai pada Minggu (18/2) dan mudah-mudahan selesai sebelum akhir Februari 2024," ujarnya.

Menurutnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tetap berlanjut, meskipun ada imbauan dari KPU untuk melakukan penundaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK karena alasan perbaikan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Untuk di Jember rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tetap jalan terus sejak Minggu (18/2) karena Sirekap berjalan lancar dan tidak ada kendala," ujarnya.

Terkait