JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Aceh karena permasalahan pelanggaran pemilu untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 di dua kecamatan itu belum terselesaikan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Antara, Jumat, 7 Juni.
Penghitungan ulang surat suara itu, kata MK, harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Adapun perintah dimaksud merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, PAN mendalilkan adanya perselisihan suara untuk anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 yang memengaruhi perolehan kursi untuk pengisian keanggotaan DPRK di tingkat kabupaten.
Menurut PAN, perselisihan suara tersebut terjadi karena perubahan penghitungan pada saat rekapitulasi ketika dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kecamatan yang terjadi di Kecamatan Meureudu, Ulim, dan Meurah Dua. Atas hal itu, PAN mengaku mengalami pengurangan suara sebanyak 118 suara, sementara Partai Aceh mengalami penambahan suara sebanyak 2.444 suara.
Terkait dalil tersebut, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya telah mengeluarkan putusan yang menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya kemudian mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan itu dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu RI yang pada pokoknya membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya bertanggal 18 Maret 2024 tersebut.
Namun, sambung Enny, MK menilai pembatalan putusan Panwaslih itu didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan. Pembatalan itu hanya didasarkan pada pertimbangan waktu, yakni dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati penetapan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024.
“Sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh termohon beserta jajarannya, sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan,” ucap Enny.
BACA JUGA:
Sementara itu, terkait dengan dalil penambahan suara Partai Aceh di Kecamatan Meurah Dua, setelah dicermati, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran angka perolehan suara Partai Aceh yang terdapat pada bukti yang diajukan oleh PAN.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai dalil permohonan PAN beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK.