Bagikan:

JAKARTA – Sirekap yang niat awal pembentukannya adalah untuk membantu transparansi penghitungan suara Pemilu, kini justru menghadapi tantangan yang sangat berat. Desakan supaya penggunaan aplikasi Sirekap dihentikan terus mencuat.

Adalah PDIP yang sudah menyatakan penolakan penggunaan Sirekap dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Tak hanya itu, partai berlambang banteng itu juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

PDIP telah mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 23 Februari 2023. Surat tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS. (Antara/M Agung Rajasa/YU)

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tulis surat tersebut.

Selain itu, PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Menurut PDIP, penundaan tersebut justru membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bentuk Transparansi

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah kependekan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, yaitu sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Aplikasi Sirekap merupakan sistem baru yang digunakan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang digunakan pada Pemilu 2019.

Kemunculan Sirekap tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dalam proses penghitungan suara KPU. Sehingga Sirekap seharusnya memudahkan masyarakat dan KPU untuk melihat kecurangan ataupun kesalahan jika terjadi kesalahan angka dalam mengonversi formulir C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu.

Dengan kehadiran Sirekap, maka masyarakat bisa melaporkan kesalahan data tersebut kepada KPU.

“Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 15 Februari lalu di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Cara kerja Sirekap untuk mendukung Pemilu 2024. (Antara)

Tapi seiring berjalannya waktu, aplikasi Sirekap justru menuai pro kontra. Rentetan laporan bahwa aplikasi tersebut bermasalah seolah tiada henti. Sehingga, dugaan adanya penggelembungan suara ramai dibahas masyarakat dan hal ini diakui oleh Hasyim Asy’ari. Keluhan paling banyak terjadi soal perbedaan antara formulir C-1 hasil dan hasil Sirekap.

Kesalahan terjadi saat digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap. Aplikasi tersebut akan mengonversi secara otomatis dari dokumen berupa foto menjadi angka hitungan dalam bentuk digital yang ditampilkan di laman Pemilu2024.kpu.go.id.

Kesalahan-kesalahan ini membuat publik curiga adanya penggelembungan suara untuk salah satu paslon maupun parpol tertentu dan merugikan yang lainnya. Buntutnya, seruan supaya penggunaan aplikasi Sirekap dihentikan mengalir. KPU pun sempat menghentikan aplikasi Sirekap sementara beberapa waktu lalu.

Merusak Kepercayaan Publik

Polemik aplikasi Sirekap membuat Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mendesak supaya aplikasi tersebut diaudit oleh lembaga independen. Hal senada juga diucapkan pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Ia mengatakan polemik Sirekap menandai gagalnya KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara terbuka. Situasi ini, menurut Dedi, merusak kepercayaan publik dan peserta Pemilu kepada KPU.

“Imbas dari banyaknya kekacauan Sirekap bisa saja memantik desakan publik untuk dilakukannya audit atas penyelenggaraan Pemilu,” jelas Dedi kepada VOI.

“Jika terbukti ada intervensi KPU dalam kecurangan, atau tindakan yang mengakibatkan kandidat mendapatkan keuntungan elektoral, maka pemerintah layak didesak untuk batalkan hasil Pemilu 2024, sekaligus mengganti seluruh komisioner KPU saat ini,” imbuh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO).

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang menata kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024). (Antara/Galih Pradipta/rwa)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU tidak perlu menutup aplikasi Sirekap. Penutupan aplikasi tersebut menurut Khoirunnisa justru publik jadi tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada KawalPemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya, dinukil Antara.

Aplikasi Sirekap sebenarnya adalah terobosan positif dari KPU. Namun jika dalam perjalanannya ditemukan sejumlah masalah, penghentian aplikasi tersebut bukan solusi paling tepat karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu.

Transparansi Pemilu yang menjadi tuntutan masyarakat terancam makin minim jika aplikasi ini dihentikan. Selain itu, penghentian Sirekap juga berpotensi memberikan ruang kecurangan di Pemilu, karena tidak ada lagi pemantauan dari masyarakat terkait suara Pemilu.

Pengamat politik senior Universitas Jambi Nasuhaidi mengatakan, terlepas dari segala kekurangannya, aplikasi Sirekap seharusnya tidak perlu dikhawatirkan oleh mereka yang bertarung di Pemilu 2024. Pada dasarnya, Sirekap bukanlah acuan hasil akhir Pemilu 2024, karena tetap yang menjadi acuan utama adalah form C-1 Plano.

"Sebetulnya tidak usah terlalu dirisaukan juga, tapi C-1 itu yang menjadi data asli dasar KPU untuk mengambil keputusan," jelas Nasuhaidi.

"Jadi kembali ke C-1 saja, pegang C-1 karena itu akan menjadi dasar KPU untuk mengambil keputusan, kuncinya di C-1," sambungnya.