JAKARTA - Partai Ummat keok atau tidak meraih suara maksimal di sejumlah daerah pemilihan (dapil) potensial. Partai yang didirikan oleh Amien Rais ini menduga adanya kecurangan Pemilu 2024 imbas hal tersebut.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku saat ini partainya sedang mengumpulkan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang selanjutnya akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
"Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang," kata Ridho di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 22 Februari.
Ridho menduga kecurangan Pemilu 2024 yang menimpa pihaknya disebabkan algoritma Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dia menjelaskan, Dewan Hukum Partai Ummat telah mengantongi bukti berupa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri, sehingga menurutnya membuka pintu masuk untuk manipulasi data hasil pemilu.
Padahal, kata Ridho, meletakkan server pemilu di luar negeri itu melanggar UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
"Keraguan kita terhadap Sirekap tadi, memang bijaknya ada pihak ketiga untuk audit yang independen yang ditunjuk bersama, kita tidak kekuangan pusat studi di Indonesia yang memang mendalami forensik digital ini maupun audit IT," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ridho menuturkan Partai Ummat juga melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir C hasil salinan di kantor-kantor kelurahan atau desa.
Transparansi formulir C, lanjut dia, harus diamanatkan sesuai dengan Pasal 66 Ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Menantu Amien Rais itu berkomitmen akan terus mengawal proses penghitungan suara dan memproses dugaan Pemilu 2024 kepihak berwenang.