Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) lantaran dinilai mengalami masalah.

"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan menghitung secara manual," tekan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari.

Alasannya kata Ridho, Dewan Hukum DPP Ummat menilai, aplikasi Sirekap tersebut bermasalah dan sarat akan kecurangan karena memakai server luar yang notabene pernah bermasalah di Indonesia.

"Sejak di-development Sirekap itu untuk kepentingan pemilu 2024, itu sudah di-develop di server Alibaba yang ada di Indonesia, kemudian dalam perjalanannya itu menghadapi serangan dan kemudian ada langkah-langkah dari KPU," kata Ridho.

Tahun 2023, sambung Ridho, pernah ditemukan celah keamanan di Alibaba yang ditemukan oleh salah satu perusahaan, di mana celah keamanan itu memungkinkan untuk mengizinkan akses yang tidak terotorisasi dengan baik.

"Ini data pemilu kita, kedaulatan kita, ada di satu kotak server tadi seluruhnya bersifat rahasia yaitu kemudian bisa diakses oleh pemilik perusahaan swasta ini server ini," beber Ridho.

Ridho menegaskan meletakkan server pemilu di luar negeri itu melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.