Pejabat Polisi Dicopot Akibat Kerumunan Rizieq, Bagaimana dengan Satpol PP DKI?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah pejabat kepolisian dicopot dari jabatannya akibat dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan saat terjadoI kerumunan massa pengikut pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Mereka yang harus dicopot dari jabatannya yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan Kapolres Bogor.

Jika dari jajaran kepolisian terimbas alias kena getahnya, bagaimana dengan evaluasi Satpol PP selaku jajaran penindakan protokol kesehatan Pemprov DKI?

Soal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya belum berencana mengevaluasi jabatan Kepala Satpol PP DKI.

"Belum sejauh itu lah, sekarang bukan soal copot mencopot, sekarang ini kita lakukan evaluasi secara lebih menyeluruh, total," kata Riza saat dihubungi, Selasa, 17 November.

Riza menyebut, saat ini Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat pusat untuk mencari solusi penanganan virus corona di Jakarta.

"Prinsipnya Pemprov DKI punya komitmen yang kuat untuk terus memutus mata rantai dan mengurangi COVID di Jakarta. Berbagai upaya kami lakukan," ujar dia.

Riza menganggap tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mebebankan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta akibat kerumunan yang dibuat Rizieq dan FPI.

"Satpol PP itu kan tugasnya menertibkan. Mereka juga berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kepolisian dan pihak lainnya," ungkap politikus Gerindra tersebut.

"Jadi, enggak ada kebijakan yang diambil sepihak. Kita ini pemerintah. yang namanya pemerintah itu berkoordinasi satu sama lain," kata Riza.