Anies Tak Beri Izin, Reuni 212 di Monas Ditunda
Monas (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak mengizinkan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 menggelar Reuni 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menyebut, karena penyelenggaraan Reuni 212 di Monas tidak diizinkan, maka pihaknya memutuskan untuk menunda kegiatan tersebut. Dengan catatan, memperhatikan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas, Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati Pilkada Serentak 2020," kata Sobri dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 November. 

Sobri menyebut, alasan Monas tidak diizinkan untuk menjadi tempat penyelenggaraan pengumpulan massa ini karena melihat kondisi perkembangan pandemi COVID-19 yang belum terkendali.

Dengan alasan tersebut, Sobri menyebut pihaknya bakal mengamati pelaksanaan Pilkada 2020 karena ada potensi pelanggaran protokol kesehatan serupa. 

Jika kerumunan dalam kampanye pilkada dibiarkan, Sobri tak mau kalah. Mereka bakal tetap menggelar Reuni 212. Namun, lokasinya belum dipastikan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah di Pilkada 2020, maka Reuni 212 tahun 2020 tetap digelar di waktu yang tepat," ujar Sobri.

Beberapa waktu lalu, Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI soal keputusan perizinan penggunaan Monas.

"Kita sudah kirim ke Monas dan Pemda DKI dari 3 bulan lalu. Kita punya tanda terimanya, kita tinggal tunggu jawaban pemda DKI aja," kata Slamet pada Rabu, 11 November.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional Irfal Guci menyebut, semua jajaran Pemprov DKI pada dasarnya keberatan dengan pelaksanaan Reuni 212 di Monas.

"Pada dasarnya semua SKPD keberatan karena sedang dalam suasana COVID-19 seperti ini. Sebab, kalau satu kegiatan dibolehkan, nanti semua yang meminta perizinan lainnya pasti minta dibolehkan," kata Irfal.

Tapi, kata Irfal, UPK Monas dan Bakesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan perizinan tersebut. Mereka hanya memberikan rekomendasi sesuai hasil pertimbangan dalam rapat tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Keputusan akhir ada di Pak Gubernur. Rekomendasinya kasih ke Pak Gubernur. Terserah Pak Gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, kita siap. Kalau enggak boleh, lebih bagus lagi," ungkap Irfal.