Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember mendatang. 

"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Menurut Argo, tidak diberikannya izin itu, berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melarang setiap kegiatan yang memicu kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Bahkan, dalam perintahnya Kapolri menegaskan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri untuk membubarkannya kegiatan yang menimbulkan keramaian. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," ucap Awi.

Adapun Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan izin reuni 212. Melihat hal ini, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menyebut, karena penyelenggaraan Reuni 212 di Monas tidak diizinkan, maka pihaknya memutuskan untuk menunda kegiatan tersebut. Dengan catatan, memperhatikan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas, Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati Pilkada Serentak 2020," kata Sobri dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 November. 

Sobri menyebut, alasan Monas tidak diizinkan untuk menjadi tempat penyelenggaraan pengumpulan massa ini karena melihat kondisi perkembangan pandemi COVID-19 yang belum terkendali.

Dengan alasan tersebut, Sobri menyebut pihaknya bakal mengamati pelaksanaan Pilkada 2020 karena ada potensi pelanggaran protokol kesehatan serupa. 

Jika kerumunan dalam kampanye pilkada dibiarkan, Sobri tak mau kalah. Mereka bakal tetap menggelar Reuni 212. Namun, lokasinya belum dipastikan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah di Pilkada 2020, maka Reuni 212 tahun 2020 tetap digelar di waktu yang tepat," ujar Sobri.