Diperiksa 7 Jam Soal Nikahan Putri Rizieq, Anies Diklarifikasi 33 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memberikan klarifikasi pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab. 

Mengenakan pakaian dinas, Anies dimintai klarifikasi selama 7 jam. Kepada awak media, anies mengaku diberondong dengan 33 pertanyaan. Sebelum keluar, Anies mengaku sempat salat magrib dan makan malam.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik, ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan," ujar Anies kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Anies bilang, dari puluhan pertanyaan itu sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi dia enggan menjelaskan secara rinci soal pertanyaan yang disampaikan tim penyelidik.

Nantinya hal itu akan langsung disampaikan oleh pihak kepolisian. Dengan catatan apa yang disampaikan polisi sesuai dengan kebutuhan.

"(hasil pemeriksaan) menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada, tidak ditambah dan kurang," kata dia.

"Apapun detil isi, pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyanpaikan sesuai dengan kebutuhan," sambungnya.

Sebelumya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta termasuk Anies Baswedan. Tim penyelidik bakal memastikan status DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

"Satu untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu dalam bentuk kekerantinaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Artinya penyelidik akan menggali informasi perihal definisi kekarantinaan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan PSBB transisi.

Tubagus mengatakan, definisi kekarantinaan dalam kebijakan PSBB punya ragam jenis. Karenanya hal ini harus dipastikan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan.

"Kekarantinaan itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada wilayah ada PSBB," ungkap dia.

"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dari acara itu? Kalau ada berarti telah terjadi pidana," sambungnya.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sambung Tubagus,  penyelidik akan memutukan meningkatkan status pekara itu ke penyidikan.

"Kalau terjadi pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya, baru dinaikkan ke proses penyidikan," kata dia.