Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pernikahan putri Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi bakal menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Berdasarkan gelar perkara, kata Yusri, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang KarantinaKesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk-petunjuk lain," papar Yusri.

Pencarian bukti dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Tapi belum bisa dipastikan waktu pemeriksaan dan siapa yang bakal diperiksa.

"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan perkara ini, belasan saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diklarifikasi pada, Selasa, 17 November. Anies yang diperiksa 7 jam mengaku dicecar 33 pertanyaan.

Ikut juga diklarifikasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga sudah dimintai keterangan pada Senin, 23 November. Riza dilontarkan 46 pertanyaan yang mayoritas seputar kerumunan di Petamburan dan Tebet.