JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, bakal menyampaikan segala perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pernikahan putri Rizieq Shihab pada siang ini.
"Nanti siang akan dirilis di Polda (Polda Metro Jaya)," ujar Fadil kepada wartawan, Jumat, 27 November.
Namun, dia tak menjelaskan maksud perkembangan penanganan perkara itu. Bahkan, saat disinggung soal perkembangan itu berkaitan penetapan tersangka, Fadil enggan menanggapinya.
"Nanti aja, nanti siang," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, perkara dugaan pelanggaran prokes ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Yusri Yunus mengatakan, kegiatan massa di Petamburan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ungkap Yusri.
Dengan begitu, penyidik kedepannya bakal alat bukti lainnya dalam perkar tersebut. Pencarian bukti dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Tapi belum bisa dipastikan waktu pemeriksaan dan siapa yang bakal diperiksa.
"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," kata dia.
Adapun dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu karena terhaei kerumunan ketika pernikahan putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.
Massa pendukung Rizieq berkerumun karena ingin ikut serta dalam acara itu. Terlebih disaat bersamaan juga dilangsungkan kegiatan Maulid Nabi. Tapi di antara mereka banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.