Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan ketidakhadiran Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus, anak dan menantu Rizieq Shihab dalam undangan klarifikasi tak akan mengganggu proses penyelidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan. 

"Nggak ada masalah, karena tidak ada konsekuensi hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 23 November.

Awi mengatakan, klarifikasi terhadap pasangan suami istri itu hanya untuk memperkuat konstruksi hukum. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) penyelidik hanya membutuhkan dua keterangan saksi.

"Kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujar Awi.

Namun penyelidik sudah menjadwalkan ulang untuk meminta keterangan dari keduanya. Tapi Awi belum bisa menyampaikan waktu dalam undangan klarifikasi itu dengan alasan belum mendapat informasi lebih jauh.

"Itu sudah dijadwalkan, nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya, Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan tak memenuhi undangan penyelidik untuk dimintai keterangan pada Jumat, 20 November.

Kuasa hukum Fornt Pembelas Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus tak datang karena sibuk dengan kegitaan lain.

"Sedang ada keperluan sehingga tidak dapat hadir dalam undangan pihak kepolisian," ujar Aziz kepada VOI, Sabtu, 21 November

Dalam proses penyelidikan perkara ini, belasan saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diklarifikasi dengan dilontarkan 33 pertanyaan.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga dimintai keterangan soal persoalan itu pada Senin, 23 November.