JAKARTA - Setidaknya 900 baliho bergambar Rizieq Shihab dan yang lainnya telah diturunkan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Kedepan penurunan baliho yang tidak punya izin akan terus dilakukan.
Demikian disampaikan Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman usai menerima kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di markasnya, Jakarta, Senin, 23 November.
Mengenai kritikan sejumlah pihak atas ikutnya TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq dan yang lainnya, Dudung tidak mau ambil pusing. Sebab, ada juga pihak yang memberikan dukungan.
"Kritikan itu paling sedikit yang dukung banyak. Dukungnya lebih banyak, yang mengkritik itu tidak tahu perjalanannya ceritanya bagaimana penurunan baliho, penurunan baliho itu udah dua bulan yang lalu dilakukan Pol PP, Polisi dan TNI bersama-sama kita lakukan," kata Dudung.
Menurut dia, ikut turunnya TNI dan Polri dalam upaya penurunan baliho karena setiap kali dicopot, baliho bergambar Rizieq kembali dinaikan. Bukan hanya itu, Satpol PP juga sempat mendapat perlawanan saat penurunan balio bergambar Rizieq. Untuk itu, TNI-Polri ikut turun tangan.
"Pol PP dihadang oleh FPI. Kemudian didemo suruh masang lagi, lah emang dia siapa, dia ini siapa organisasi apa? kok pemerintah yang jelas-jelas Pol PP kok ya, pemerintah itu jelas organisasinya ya, strukturnya sudah jelas, kok bisa takut mereka, mereka itu siapa? saya tidak ingin ada keresahan-keresahan dengan membuat aturan-aturan yang menurut dianya sendiri, ini negara hukum harus ada ketetapan hukum yang benar," kata Dudung.
BACA JUGA:
Dudung menegaskan apabila baliho ini terpasang lagi maka upaya hukum akan dikedepankan. "(Kalau dipasang lagi) sudah pasti kita tangkap, nanti dengan Kapolda (Irjen Fadil Imran) kita tangkap," kata dia menegaskan.
Karena itu, Dudung mengimbau kepada FPI maupun yang lainnya tidak memang baliho tanpa izin. Sebab, pemasangan baliho itu ada aturannya.
"Kami imbau kepada mereka, kami sampaikan biar dia paham tentang hukum yang berlaku bukan hukumnya dia, hukum yang berlaku di pemerintah negara republik Indonesia ya harus taat kepada hukum dan taat kepada pemerintah kalau dia sebagai warga negara yang baik itu," kata Dudung.