Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal menjadwalkan ulang undangan klarifikasi terhadap Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus yang merupakan anak dan menantu Rizieq Shihab. Mereka bakal dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Penjadwalan ulang klarifikasi ini buntut ketidakhadiran keduanya pada panggilan pertama, Jumat, 20 November.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, pada panggilan pertama, penyelidik atas belum menerima alasan ketidakhadiran mereka. Bahkan tak hanya mereka, tiga saksi lainnya antara lain Humas Front Pembela Islam inisial HA, penyewa tenda inisial I, dan HA bin A yang merupakan keluarga Rizieq Shihab juga tak memenuhi undangan klarifikasi di hari yang sama.

"Lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 20 November.

Sedianya, dalam undangan klarifikasi itu ada tujuh saksi yang bakal dimintai keterangan, hanya dua saksi yang memenuhi undangan yakni, Kadishub DKI Syafrin Lupito dan pihak BPBD DKI.

Belakangan, Kuasa hukum Fornt Pembelas Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus tak datang karena sibuk dengan kegitaan lain.

"Sedang ada keperluan sehingga tidak dapat hadir dalam undangan pihak kepolisian," ujar Aziz kepada VOI, Sabtu, 21 November

Keterangan keduanya dianggap penyelidik sebagai hal penting. Sebab, dugaan pelanggaran prokes terjadi pada acara pernikahan keduanya yang berlangsung pada 14 November.

Bentuk dugaan pelanggarannya karena acara tersebut menimbukan kerumunan tanpa menjaga jarak. Selain itu, beberapa massa dari pendukung Rizieq Shihab yang berdatangan juga tak menggunakan masker.

Acara ini digelar dalam situasi pandemi COVID-19 masih tinggi, terlebih penularan di Jakarta merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Kriminolog dari Univesitas Indonesia (UI) Ferdinan Andi Lolo menyarankan kepada anak dan menantu Rizieq Shihab untuk segera memenuhi undangan. Sehingga dari keterangan mereka, polisi bisa menentukan ada tidaknya pelanggaran.

Meski merujuk hukum acara pidana, keduanya memang tidak diwajibkan untuk hadir. Sebab konteks surat berupa undangan, bukan panggilan pemeriksaan.

"Sebaiknya undangan dipenuhi untuk melancarkan tugas penegak hukum," kata dia.

Ketika sepasang suami istri ini memenuhi undangan, Fedinand mengatakan, mereka akan dimintai keterangan seputar rangkaian acara untuk mencari titik terang kasus tersebut.

Tapi, bila mereka tak hadir lagi, hal itu juga bukan suatu masalah besar. Nantinya penyelidik bisa memeriksa saksi lainnya dan mencari bukti tanpa memeriksa keduanya.

"Tidak (bukan masalah). Polisi punya sumber lain untuk pengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan punya metode yang lain selain undangan," tandas dia.