Usut Izin Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Polisi Bakal Periksa Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal memeriksa pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta pada pekan depan. Pemeriksaan berkaitan dengan proses penyelidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Senin pekan depan, tindakan yang dilakukan mengirimkan undangan klarifikasi dan melaksanakan interview pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 20 November.

Nantinya, dalam pemeriksaan, penyelidik bakal mendalami izin acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Alaydrus. Sebab di masa pandemi COVID-19, respsi pernikahan harus mendapat izin dari Dinas Parekraf.

"Pelaksanaan pernikahan dalam masa PSBB transisi terkait pelaksanaan acara pernikahan di masyarakat," kata dia.

Sekadar informasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penyelenggaraan respsi pernikahan di masa pandemi.

Bahkan, Dinas Parekraf juga memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengelola gedung yang menyewakan tempat untuk resepsi jika tak menaati aturan. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Dalam peroses penyelidikan, belasan orang dari berbagai unsur telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Salah satu di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa, 17 November. Anies yang diperiksa 7 jam mengaku dicecar 33 pertanyaan

Sementara, penyelidik juga sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin, 23 November. Sebab, dia sempat tak menghadiri agenda pemeriksaan sebelumnya dengan alasan terkendala kegiatan dinas.