JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memeriksa ulang atau melakukan cross check terhadap pengakuan salah satu saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 4 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Disebutkan, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK yang dimanfaatkan untuk mengamankan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain maupun terdakwa," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 September.
Ali menyebutkan nantinya jaksa akan memanggil saksi lain yang relevan dengan fakta tersebut dan akan dikonfirmasi melalui barang bukti maupun berkas para terdakwa.
"Keterangan saksi tersebut masih akan didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud. Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," tegasnya.
Dengan berbagai pendalaman ini diharapkan dakwaan jaksa bisa terbukti. "Dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
BAP milik Yusmada dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi dilansir Antara.
"Tidak ada disampaikan," kata Yusmada menjawab.
Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
BACA JUGA:
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.