Bagikan:

Jakarta - Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Persidangan ini digelar dengan singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember kemarin. Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di depan majelis hakim, selebgram Rachel Vennya akhirnya mengungkap alasannya tidak mau karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Rachel Vennya pernah menjelaskan kalau alasan dia kabur karena rindu dengan anaknya.

Pengakuan itu disampaikan Rachel Vennya kepada Youtuber Boy William. Kerinduannya ini yang membuat dia nekat kabur.

Tapi di depan hakim, ternyata bukan itu alasan sesungguhnya Rachel Vennya kabur. Rachel Vennya kabur karena tidak nyaman dengan karantina.

"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya nggak, nggak nyaman, itu saja," jawab Rachel dalam persidangan.

Rachel mengaku pernah menjalani karantina sepulang dari Dubai. Dia merasa tidak nyaman karantina setelah pergi dari luar negeri.

"Sebelumnya karantina pulang dari Dubai, lima hari," ungkap Rachel.

Sebelum mengetuk vonis, hakim membeberkan apa saja yang menjadi pertimbangan mereka dalam mengambil keputusan.

Hal yang memberatkan Rachel Vennya karena dia adalah seorang influencer. Tindakannya dengan melanggar protokol kesehatan bisa memberikan contoh buruk dan khawatir malah akan diikuti oleh para pengikutnya atau kepada masyarakat.

Namun hal yang meringankan, majelis hakim menilai sikap Rachel dan terdakwa lain terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat diperiksa.

Hasil tes PCR Rachel Vennya juga negatif. Dan Rachel juga dinilai sopan selama menjalani persidangan.

Publik bereaksi dengan vonis yang didapat Rachel Vennya. Mereka juga mengkritik salah satu pertimbangan hakim kalau Rachel Vennya sopan selama persidangan.

"Standar sopan menurut pak hakim gimana ya? Bisa jadi ide nih buat para terdakwa selanjutnya hmmhmm," tulis warganet.

"Jalan bungkuk. Klo mnunjuk pake jempol. Senyum Tiap kalimat hrs dimulai dg "nyuwun sewu", jgn pake ladys and gentleman," sindir yang lain.

Warganet lainnya juga mempertanyakan niat Rachel Vennya memberi uang Rp40 juga kepada oknum yang membantu pelarian dia.

"Malah dari awal aku nebaknya perkara kongkalikong sm oknum tni itu yg bakal dihukum berat, soalnya jatuhnya udah kasus suap ga si. Eh malah sampe sekarang gaada apa2, cuma dari pernyataan 'ga menerima suap apapun' aja," tulis warganet lain.