Dari Rachel Vennya Kita Belajar tentang Perceraian, dari Artikel Ini Kita Belajar Menghadapinya
Niko dan Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram, Rachel Vennya menggugat cerai sang suami, Niko Al Hakim. Warganet ramai. Perbincangan soal Rachel Vennya trending di jagat Twitter dalam dua hari terakhir. Mereka bilang, "Dari Rachel Vennya kita belajar..." Bijaksana-bijaksana saja sudut pandang ini. Tapi kami ingin memberi gambaran lebih lengkap soal perceraian. Seperti apa prosesnya, dan aspek krusial apa saja yang secara umum dilalui mereka yang bercerai. Hal ini penting. Setidaknya, "Dari VOI kita juga bisa belajar."

Berkas perceraian Rachel Vennya diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu dikirim pada 20 Januari dan terdaftar dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dalam surat itu tertera nama Rachel Vennya sebagai penggugat dan Niko Al Hakim sebagai tergugat. Sidang pertama kasus perceraian Rachel Vennya dan Niko telah digelar kemarin, Selasa, 2 Februari.

Sidang itu hanya dihadiri Niko. Sementara Rachel Vennya mewakilkan hajatnya pada kuasa hukum. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Februari mendatang.

Proses perceraian

Bagaimanapun, perceraian adalah proses rumit. Itulah kenapa banyak yang melibatkan jasa kuasa hukum untuk mengurus perkara ini. Padahal, secara umum, mengurus perceraian tidak mutlak mengharuskan pelibatan kuasa hukum.

Praktisi hukum, Bayu Sinuraya memaparkan proses perceraian yang perlu ditempuh tiap-tiap pasangan dari sudut pandangnya sebagai orang yang kerap ditunjuk menjadi kuasa hukum. Sebelum ke pengadilan, Bayu biasanya akan mewawancarai klien mereka. Hal ini penting sebagai persiapan pengajuan materi hukum dalam gugatan perceraian.

Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

"Kita akan interviu, mencari informasi sebanyak-banyaknya. Dasar dia mengajukan gugatan itu apa." tutur Bayu, dikutip dari artikel "Bagaimana Perceraian Peloroti Legitimasi Lembaga Perkawinan" dalam kanal Tulisan Seri di VOI.

Setelah menggali informasi lewat interviu, pihak kuasa hukum akan membuat surat gugatan perceraian dan mendaftarkan gugatan ke wilayah domisili pihak tergugat. "Ada, memang, aturan di mana gugatan itu diajukan, ada aturannya. Setelah dimasukkan gugatan di kepaniteraan, akan dapat nomor perkara berikut jadwal sidangnya," Bayu.

Selanjutnya, pihak beperkara diwajibkan hadir dalam persidangan. Ya, meski kehadiran mereka penting, Bayu tak menampik banyaknya pasangan yang memutuskan tak menghadiri proses persidangan. Proses persidangan pun dilakukan bertahap. Dalam sidang pertama, biasanya pihak beperkara akan menjalani proses mediasi dengan hakim sebagai mediator.

Dalam proses itu hakim akan memediasi para pihak dan mengupayakan agar tiap pihak tak bercerai. Artinya, proses ini belum memasuki pokok perkara. Proses ini yang kemarin dilewatkan Rachel Vennya secara principal.

Rachel Vennya (Sumber: Tangkap layar YouTube Boy William)

Proses ini kerap juga dianggap sebagai formalitas agar proses sidang hingga putusan bisa dilaksanakan. Bukan apa-apa. Menurut pengalaman Bayu, tak pernah ada hakim yang menolak gugatan perkara perceraian yang diajukannya.

"Sulit bagi hakim untuk memutus tidak bercerai. Namun salah satu dari pasangan sudah tidak ada lagi yang mau serumah. Kalaupun tidak dikabulkan, toh, hidup rumah tangganya sudah tidak harmonis," tutur Bayu.

Hak asuh dan gana-gini

Usai perceraian, konflik kerap terjadi terkait hak asuh anak dan harta gana-gini. Praktisi hukum, Bayu Sinuraya menjelaskan, proses pembagian harta gana-gini biasanya dilakukan dengan dua cara, yakni kesepakatan dan mengajukan gugatan lagi ke pengadilan usai putusan sidang cerai diketuk hakim.

Harta gana-gini ini adalah harta yang didapat usai pasangan menikah dan hidup bersama. "Harta tersebut bisa kekayaan bersama bisa berupa harta dan utang," Bayu menjelaskan.

Bila proses ini tak diajukan ke persidangan, maka keputusan pembagian yang telah disepakati oleh dua belah pihak haruslah didaftarkan ke notaris untuk mendapat kekuatan hukum.

Sementara, untuk proses hak asuh anak, dalam agama Islam, biasanya sang ibu yang punya hak untuk mengurus anak yang belum akil balig kecuali ada syarat yang membuat sang ibu tak bisa mengurus anaknya.

Misalnya, sang ibu adalah pemabuk atau dihakimi dengan berbagai pertimbangan tak bisa bertanggung jawab, maka sang ayah mendapatkan hak asuh anak.