JAKARTA - Teka-teki tentang pernikahan selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim terjawab sudah. Meskipun Rachel beberapa kali mengelak tentang kandasnya hubungan mereka, fakta membuktikan rumah tangga mereka di ujung tanduk.
Menurut informasi yang diperoleh dan data perkara di pengadilan, ibu dua anak itu telah menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
BACA JUGA:
Dalam data tersebut, terlihat gugatan itu dilayangkan Rachel pada 20 Januari 2021 lalu. Tercatat, kasus gugatan cerai pasangan ini terdaftar dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS.
Tertera bahwa nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan nama Niko Al Hakim sebagai tergugat. Dilihat di laman resmi PA Jaksel, sidang perdana gugatan dengan nomor perkara tersebut dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 2 Februari pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 5.
Pernikahan selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diisukan pisah gara-gara unggahan Instagram story yang menulis kutipan 'Divorce is Okay' yang berarti perceraian itu tak masalah. Padahal selama ini mereka dianggap sebagai panutan untuk pernikahan ideal oleh penggemarnya.
Netizen pun gelisah dan terus mempertanyakan kejelasan maksud unggahan Rachel Vennya tersebut. Rachel Vennya juga memberikan klarifikasi kata-kata "Divorce is Okay" di channel YouTube Boy William, Kamis, 28 Januari.
"Jadi aku suka update quotes gitu, terus aku suka save quotes di Instagram. Aku kan punya akun yang isinya temen-temen aku doang, aku salah unggah di akun utama dan langsung dihapus. Terus masuk akun gosip," papar Rachel Vennya. Namun ternyata, persidangan cerai mereka telah berlangsung, artinya Rachel telah mengajukan gugatan cerai beberapa minggu sebelumnya.