JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Itu Pasalnya masih sama Undang-Undang Kekarantinaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 3 November.
Dalam Undang-Undang itu, disebutkan ancaman pidana penjara. Diatur maksimal hukuman penjara selama satu tahun bila nanti dinyatakan pengadilan terbukti bersalah.
"Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.
BACA JUGA:
Namun merujuk ketentuan proses hukum acara pidana, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Karena hanya satu tahun tidak (ditahan)," kata Yusri.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Satu tersangka lainnya berinisial RFD, petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.