Berkas Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin, 1 November (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran karantina dengan tersangka Rachel Vennya dan tiga orang lainnya. Berkas perkara terbagi menjadi dua.

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 15 November.

Dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara, penyidik kini menunggu proses pemeriksaan dari jaksa peneliti. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka, semua barang bukti akan diserahkan untuk proses persidangan.

Namun, jika sebaliknya, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut. Setelahnya berkas perkara kembali dilimpahkan untuk diperiksa kelengkapannya.

Selain itu, Tubagus juga menyatakan alasan di balik berkas perkara yang dibagi menjadi dua. Salah satunya karena perbedaan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini antara Rachel dan beberapa orang lainnya mempunyai peran yang berbeda sehingga, dalam LP (laporan) perkara ini dijadikannya menjadi dua berkas.

"1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya. Jadi tersangka V dengan tersangka lain saling jadi saksi, makanya berkasnya berbeda," singkat Tubagus.

Dalam aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya.

Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.

Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) pun dinyatakan diduga terlibat. Keduanya berinsial FG dan IS yang merupakan Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.