Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet pada akhir pekan ini. Sehingga, akan ditentukan bisa tidaknya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan tanggal 5 nanti (hari) Jumat kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Sementara, untuk perkembangan proses saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Sehingga, gelar perkara akan dilakukan setelah proses pemeriksaan rampung.

"Sementara masih kami melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah," kata Yusri.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.

Dalam penanganan polisi, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, kasus itu dianggap memenuhi unsur pidana.

Sehingga, dalam proses penanganan kasus tersebut polisi tinggal mengumpulkan bukti tambahan. Hingga akhirnya, melakukan penetapan tersangka.