JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial MRK (21) yang merupakan pelaku tabrak lari seorang anak di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Inisial tersangka adalah MRK (21), laki-laki, seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.
Kata Yusri, mahasiswa ini berhasil ditangkap pada Senin, 22 Maret, malam. Penangkapan ini pun berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV dan kamera e-TLE.
Hanya saja, untuk motif dari insiden itu belum bisa diketahui secara jelas. Sebab, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan tersangka.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Sekarang kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," kata Yusri.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, insiden tabrak lari di Kelapa Gading ini terjadi Minggu, 21 Maret. Korban tabrak lari anak berusia 7 tahun.
"Korban sedang berjalan pagi dengan orang tuanya. Sesampainya di TKP ditabrak oleh sebuah sedan berwarna hitam dan kemudian melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan kejadian tabrak lari terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret di Jl Kelapa Cengkir, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tepatnya di samping Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Utara," kata dia.