JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kendaraan dengan nomor polisi B 2388 RFQ yang terlibat tabrak lari terhadap anak berusia sembilan tahun di Kelapa Gading bukan kendaraan dinas pejabat.
"RF itu juga belum tentu mobil pejabat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat olah TKP tabrakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilansir Antara, Jumat, 26 Maret.
Sambodo menjelaskan bahwa memang betul plat nomor polisi RF kerap digunakan untuk kendaraan dinas pejabat.
Namun yang harus diperhatikan adalah angka pertama dari plat RF tersebut. Pada umumnya plat RF yang digunakan pejabat diawali dengan angka 1.
"Karena ada yang kita lihat nanti yang kepala 1 dan kepala 2. Rata-rata memang betul-betul yang di depannya angka 1," katanya.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedez Benz warna hitam dengan plat nomor B 2388 RFQ sebagai tersangka akibat terlibat tabrak lari terhadap seorang anak berusia sembilan tahun dan kedua orang tuanya di Kelapa Gading pada Minggu, 21 Maret pagi.
Tersangka berinisial MRK (21) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian pada Rabu, 24 Maret.
Akibat tabrakan tersebut, sang anak menderita luka berat dan harus dirawat di ICU. Sedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.
"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.
Tersangka telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Setelah pengungkapan kasus tersebut banyak warganet yang mempertanyakan soal plat nomor RF yang digunakan kendaraan tersebut.
Sejumlah warganet menduga bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas pejabat, namun dugaan tersebut dibantah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.