BANDUNG - Aparat dari Polresta Bandung menangkap sembilan tersangka anggota geng motor atas kasus pengeroyokan yang viral terhadap seorang warga di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (9/9).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menceritakan sembilan anggota geng motor tersebut awalnya sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang lewat, kemudian melempar botol kosong kepada sembilan remaja tersebut," kata Kusworo saat ungkap kasus di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.
Dia menuturkan saat kejadian para pelaku ini tidak terima yang akhirnya kesembilan anggota geng motor tersebut mengejar seorang warga yang diduga melempar botol kepada mereka.
Setelah terkejar, para tersangka kemudian langsung menghentikan pengendara yang diduga melakukan pelemparan botol tersebut diikuti dengan aksi pengeroyokan pada korban dengan menggunakan tongkat baseball.
"Karena diduga korban yang bersangkutan yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," katanya.
BACA JUGA:
Kusworo mengatakan pelaku merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas, dimana XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu diantaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.