Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Pesilat hingga Tewas di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menunjukkan barang bukti pengeroyokan pesilat di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Antara)

Bagikan:

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk delapan pengeroyok seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) hingga tewas di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, delapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kusworo dikutip dari Antara, Minggu 22 Mei.

Ia mengatakan, sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG.

Kusworo menjelaskan, perselisihan pada Januari 2022 itu diduga korban menganiaya kepada WG.

WG lantaran tidak terima kemudian membalas dendam kepada korban.

Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.

Setelah itu, WG diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk turut membantu melakukan balas dendam terhadap korban

Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

.

Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Selain mengeroyok, para pelaku diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

Bahkan, kata Kusworo, salah seorang tersangka berperan memiting leher korban. Ada pula satu tersangka menusuk perut korban.

"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.

Sebab, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.