Bagikan:

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Yosep (47) yang dituduh mencuri seekor ayam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu bermula saat ditemukannya mayat Yosep di kediamannya yang berada di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa kemarin sekitar pukul 07.30 WIB.

"Adapun kondisi mayat pada saat adalah pendarahan di sekitar wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan divisum," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Antara, Rabu, 30 November. 

Kurang dari dua jam setelah ditemukannya mayat Yosep, polisi berhasil membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan.

Dari penangkapan satu tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap seluruh pelaku yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).

Adapun Kusworo mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka.

"Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," kata dia.

Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam justru membuat salah satu rekannya menjadi penadah. Atas hal itu, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.

"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata dia.

Dari faktor-faktor itu pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku. Adapun ​​​​​pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.

"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.