SUKABUMI - Personel polisi dari Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, Resor Sukabumi Kota menangkap empat pemuda yang terlibat aksi penganiayaan dan perusakan mobil di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Empat tersangka tersebut yakni AA (20), SS (21) ditangkap di wilayah Ciaul, Kecamatan Cikole sementara HA (19) dan RMR (18) ditangkap di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin kemarin," kata Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan dikutip ANTARA, Selasa 1 Agustus.
Informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Cikole, kasus penganiayaan terhadap korban yang diketahui bernama Thoriq Ashidiq (27), warga Ciaul, Kecamatan Cikole berawal saat korban pada Minggu malam makan bubur di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole.
Namun, ketika hendak pulang, mobil yang dinaiki korban terhalang oleh motor tersangka. Tanpa berpikiran negatif, Thoriq meminta kepada tersangka untuk memindahkan sementara sepeda motor terduga pelaku penganiayaan dengan baik-baik.
Korban yang tidak curiga, kemudian melajukan kendaraannya untuk pulang ke rumahnya. Namun ternyata, para pelaku membuntuti Thoriq dan saat hendak memarkirkan mobilnya di dekat rumahnya tepatnya di Jalan Ciaulbaru, Kelurahan Subangjaya, korban langsung dikeroyok oleh sejumlah pemuda.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka di bagian bibir dan pelipis hingga mengeluarkan darah. Tidak puas menganiaya Thoriq, para pemuda nyali patungan tersebut kemudian merusak mobil Nissan Terrano milik Junaedi yang diparkir di belakang Puskesmas Ciaul, akibatnya kaca depan pecah.
Menurut Cepi, aksi penganiayaan dan perusakan ini diduga dilakukan oleh belasan pemuda dan pihaknya sudah mengidentifikasi para pelaku yang masih buron.
Sementara, untuk empat tersangka yang baru saja tertangkap masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cikole perihal penganiayaan dan perusakan tersebut.
"Untuk terduga pelaku lainnya sudah teridentifikasi dan sedang kami kejar. Mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak agar para pelaku lainnya ini bisa segera tertangkap," tambah Cepi.
BACA JUGA:
Di sisi lain, mencegah kejadian serupa Polsek Cikole gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli keliling ke lokasi-lokasi yang rawan terjadinya aksi kriminalitas.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya dan tidak mengizinkan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB jika tidak ada hal yang penting atau mendesak antisipasi melakukan hal negatif ataupun bergabung pada kelompok yang berpotensi berbuat aksi kriminal.