Purnawirawan di Bandung Ditusuk hingga Tewas Gara-gara Cekcok Parkir Mobil, Pelakunya Ditangkap
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam rilis kasus/DOK Humas Polda Jabar

Bagikan:

BANDUNG - Polisi menangkap HH pelaku penganiayaan yang membuat purnawirawan Muhammad Mubin di Bandung Barat, Jawa Barat, meninggal. Penyebabnya cekcok parkir mobil.

HH menusuk purnawirawan itu gara-gara cekcok pada Selasa, 16 Agustus pagi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, HH dan korban mulanya terlibat pertengkaran, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal.

Saat itu jelas Ibrahim Tompo, korban hendak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah milik pelaku.

“Kemudian oleh karyawan pelaku, (korban) ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah," ujar ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus.

Saat korban ditegur karyawan pelaku, korban menurut Ibrahim tak terima dan balik memarahi karyawan pelaku hingga terjadi cekcok.

"Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur," kata Ibrahim.

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.

“Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukkan pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," sambungnya.

Setelah penusukan, korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.

"Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong," katanya

Oleh warga, korban dibawa ke klinik Sespim Polri. Tapi dalam perjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.