BANDUNG - Polisi menemukan fakta baru dari kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rupanya, tersangka dan saksi bohong soal insiden ‘diludahi’ hingga perkelahian awal yang menyebabkan korban Muhammad Mubin tewas ditusuk.
Kasus pembunuhan purnawirawan TNI ini kini penanganannya dirik ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dan mengecek rekaman CCTV. Pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Bandung Barat, terjadi setelah cekcok soal parkir mobil.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru. Keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan terkait pembunuhan purnawirawan TNI.
"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban ternyata itu tidak benar," ujar Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” sambung Kombes Ibrahim Tompo.
Dari pendalaman fakta ini,, diperoleh kesimpulan pasal yang menjerat pelaku berinisial HH menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoax, " katanya.
BACA JUGA:
Kombes Ibrahim menegaskan penyidikan terhadap kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Bandung Barat, dilakukan profesional sesuai aturan hukum.
"Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” kata dia.