Kemenkopolhukam Datangi Polda Jabar Awasi Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Diduga Akibat Lokasi Parkir di Lembang
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam pisau. (Pixabay)

Bagikan:

BANDUNG - Kemenkopolhukam mengawasi langsung proses penyidikan kasus pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) yang ditusuk pemilik ruko berinisial HH (30) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengawasi proses hukum agar berjalan transparan.

"Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.

Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menurutnya, fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.

Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan HH terjadi secara spontan. Namun demikian, menurutnya, pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

"Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda untuk didalami, Pomdam, dan PPAD akan terus mengawal," ujar dia.

Dengan begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi.

"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

Adapun dalam kasus itu, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa yang diduga akibat cekcok lantaran korban parkir sembarangan itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.