SUKABUMI - Dua anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AT (59) dan MS (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Fajar Maulana (20).
"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dilansir ANTARA, Jumat, 10 Maret.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan kasus kekerasan dengan pelaku dua anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara terjadi gara-gara tersangka kecipratan genangan air hujan.
Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.
Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejarnya dan sempat terjadi cekcok mulut. Tanpa komando AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuhnya.
Tidak terima dengan ulah para pelaku, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh anggota BPD Ubrug itu.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan bahwa penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisis bukti keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," katanya.