BANYUWANGI - Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial SH (54), warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia diduga menganiaya tetangganya Homsatun hingga mengalami lebam di area wajahnya.
Penyebabnya sepele, pelaku tidak terima tanah pekarangannya dijadikan buangan air cucian.
Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu 4 September. Lantaran tidak terima, korban melaporkan penganiayaan ke kantor polisi.
"Kami mendapatkan laporan dari korban Homsatun, telah dianiaya terduga pelaku mengunakan batu hingga lebam dan berdarah di bagian muka," kata Eko, Jumat, 10 September.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan korban, kronologi bermula saat pelaku tidak terima lahan belakang rumahnya dijadikan buangan air bekas cucian. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga penganiayaan pun terjadi.
"Lantaran tersulut emosi, pelaku kemudian melempar batu bata ke wajah korban hingga bengkak memar di mata sebelah kiri serta luka lecet di bagian hidung hingga berdarah. Dari situlah korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke polisi," papar Eko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada, Kamis 9 September, pelaku ditangkap. Polisi menjerat tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.