Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka Penganiayaan kepada Polisi
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tehadap 2 anggota polisi. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi di parkiran tempat hiburan malam Capital Building, pada, Sabtu, 19 Juli. Kiki dan belasan rekannya mengeroyok Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario hingga terluka parah.

"Yang bersangkutan ikut menganiaya dan sudah ditahan," ucap Riko kepada VOI, Rabu, 22 Juli.

Dari belasan orang yang ditangkap, bukan hanya Kiki yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada 7 orang rekan anggota DPRD itu juga terbukti melakukan penganiayaan. Bahkan, 1 di antaranya merupakan seorang wanita.

Hasil pemeriksaan sementara, perkara penganiayaan itu hanya dipicu permasalahan sepele, yakni, saling bersenggolan.

"Dari 17 orang, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka. 7 laki-laki dan 1 perempuan," kata Riko.

Bahkan, kasus penganiayaan itu berkembang menjadi perkara penyalahgunaan narkoba. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, 7 orang yang ditangkap positif mengonsumsi sabu.

4 orang yang positif sabu merupakan para tersangka kasus penganiayaan. Tetapi, untuk hasil pemeriksaan urine Kiki dinyatakan negatif.

"(Kiki) bukan termasuk yang positif. Ada 4 orang yang positif sabu," pungkas Riko.