MEDAN - Polres Asahan menetapkan 5 anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan dari 17 orang yang diamankan dari sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sabtu, 7 Agustus, polisi menetapkan 14 orang tersangka.
"Benar sekali, dari 5 oknum anggota DPRD termasuk," ujar Putu kepada wartawan di Mako Polres Asahan, Kamis 12 Agustus.
Putu mengungkapkan, 17 orang itu sudah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
"Dapat disimpulkan hari ini ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, yang 3 orang lagi tidak cukup bukti," jelas Putu.
Dalam kasus ini, Putu mengatakan, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan melakukan asesemen terpadu.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi, katanya, tengah mengejar pemasok pil ekstasi.
"Untuk pelaku lain masih kita kembangkan terus, pemeriksaan secara marathon. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka," tuturnya.
Kelima anggota DPRD Labura itu, adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.
Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN. Hasil pemeriksaan tes urin kelima anggota DPRD Labura itu, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis Pil ekstasi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tim gabungan Satgas COVID-19, menangkap 5 anggota DPRD Labura lagi asyik dugem di tempat hiburan malam disebuah hotel berbintang di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu 7 Agustus dini hari.
Awalnya, tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan menerima laporan sebuah tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel di Kisaran, tetap membuka usahanya di tengah pelaksanan PPKM di daerah tersebut.