Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons penangkapan 5 anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) saat karaoke di tempat hiburan malam di sebuah hotel di Kabupaten Asahan bersama sejumlah wanita.

Gubsu Edy menyayangkan tindakan anggota DPRD Labura yang tidak sesuai dengan norma kehidupan dilakukan oleh para wakil rakyat itu. Apalagi, hal itu dilakukan saat Sumut tengah menerapkan PPKM.

"Nanti jukum yang ngatur. Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang benar, orang itu (5 anggota DPRD Labura) harus bertanggungjawab," ujar Gubsu Edy, Senin, 9 Agustus.

Mantan Pangkostrad itu menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, yang sedang melakukan proses hukum terhadap 5 anggota DPRD Labura itu.

"Saat ini sedang ditangani aparat hukum," sebutnya. 

Sebelumnya, Tim gabungan Satgas COVID-19, menangkap 5 anggota DPRD Labura lagi asyik dugem di tempat hiburan malam disebuah hotel berbintang di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 7 Agutus dini hari.

Awalnya, tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan menerima laporan sebuah tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel di Kisaran, tetap membuka usahanya di tengah pelaksanan PPKM di daerah tersebut.

Menerima laporan tersebut, petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan langsung menyambangi tempat hiburan malam tersebut.

Setelah satu per satu ruangan karoke dijadikan tempat hiburan itu, digeledah. Alhasil petugas Satgas COVID-19 menemukan sebuah ruangan diisi 5 anggota DPRD Labura yang ditemani oleh wanita-wanita muda cantik. 

Seluruh yang diamankan dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan termasuk pihak pengelola tempat hiburan dan hotel tersebut.

Sedangkan tes urine terhadap 5 anggota DPRD Labura dilakukan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Hasilnya, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis Pil ekstasi.

"Iya positif kelima anggota DPRD Labura hasil tes urinenya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting kepada wartawan.

Selain itu, Nasri mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa pil esktasi sisa pakaian."Barang bukti pecah-pecah (sisa pakai) pil ekstasi kita temukan," ungkap Nasri.

Nasri menyebutkan dalam penggrebekan dilakukan tim Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan di tempat hiburan malam di hotel berbintang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengamankan 17 orang, yang asyik dugem.

" Dari 17 orang, dua tes urinenya negatif. Sedangkan, mereka masih kita lakukan pemeriksaan," kata Nasri.