Bagikan:

MEDAN - Polisi memburu anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Imam Firmadi, tersangka penganiayaan terhadap warga. Imam melakukan pemukulan hingga mencabut paksa kuku kaki korban.

“Sudah keluar surat penangkapan, tapi informasi dari penyidik mereka dihalang-halangi. Jadi belum dilakukan penangkapan, kita masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Labuhan Batu, AKP Murniati Rambe saat dikonfirmasi, Kamis 6 Agustus.

Anggota DPRD Labusel ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dengan laporan nomor tertanggal 9 Juli. Imam disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP. 

Imam diduga menganiaya M Jefry Yono karena berselisih peminjaman motor. Korban mengalami luka di sekujur tubuh karena hantaman benda tumpul.

Selain itu tersangka diduga mencabut paksa kuku jari kaki kiri korban. Tindakan sadis ini dilakukan pelaku dengan tang.