Polisi Tangkap Anggota DPRD Labusel Buron Tersangka Pencabut Kuku Kaki Warga
Ilustrasi penganiayaan/ Pixabay

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Irman Firmadi. Irman ditangkap usai buron dengan status tersangka penganiayaan hingga mencabut kuku kaki warga.

“Benar (penangkapan), pada Selasa pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dikonfirmasi VOI, Rabu, 26 Agustus malam.

Buron Imam Firmadi ditangkap di Rantauprapat. Dalam kasus penganiayaan hingga mencabut kuku kaki warga ini ada 4 orang tersangka. Tiga orang tersangka lainnya masih diburu polisi. 

“Tersangka ada 4 orang, baru 1 yang ditangkap, 3 lagi masih dalam pengejaran,” kata Deni.

Anggota DPRD Labusel ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dengan laporan nomor tertanggal 9 Juli. Imam disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP. 

Imam diduga menganiaya M Jefry Yono karena berselisih peminjaman motor. Korban mengalami luka di sekujur tubuh karena hantaman benda tumpul.

Selain itu tersangka diduga mencabut paksa kuku jari kaki kiri korban. Tindakan sadis ini dilakukan pelaku dengan tang.