Bagikan:

KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Setyo Budiyanto mengatakan tim Polres Belu menembak mati  seorang pelaku pengeroyokan di daerah itu yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.

“Sesuai laporan singkat dari kepala Polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk dalam DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 27 September.

Kepolisian saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya pria berinisial GYL itu. Kapolda juga memerintahkan kepala bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Kabupaten Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, dalam laporan kronologi kepada wartawan membenarkan pelaku yang ditembak mati merupakan buronan.

Dia menjelaskan, pada Selasa 27 September pagi, tim Polsek Raimanuk menginformasikan keberadaan GYL alias Eton yang bersembunyi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi keberadaan dia,” ujarnya.

Pada saat polisi tiba di lokasi, pelaku berupaya kabur. Polisi mengejar dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan.

Namun EGL tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong. Karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka, terpaksa polisi langsung mengarahkan senjata laras pendeknya ke arah kaki agar bisa dilumpuhkan.

“Namun pada saat ditembak itu, tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung belakang sebelah kanan orang dalam DPO itu,” ujar Ariasandy.