Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan polisi dari Polres Belu, Brigadir RS sebagai tersangka dalam kasus penembakan sehingga berujung tewasnya korban NDL.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang dilansir ANTARA, Jumat, 11 November.

Saat ini tersangka RS sudah ditahan di Markas Polda NTT. RS akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga kabupaten Belu tersebut yang juga adalah buronan kasus penganiayaan.

Araisandy mengatakan usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.

Ariasandy mengatakan prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.

Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.

NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.

Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.

Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengatakan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.

“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata dia.