Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Penjaringan, 3 Orang Masih Buron
Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan anggota TNI di Penjaringan Jakut/FOTO: Rizky Adytia P-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Pratu Sahdi (22). Tiga orang sudah ditangkap, sisanya masih buron.

"Terhadap 3 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.

Tubagus menegaskan meski 3 orang pelaku masih dicari, status mereka sudah jadi tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, ketiga buronan berperan dalam pengeroyokan.

“Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," kata Tubagus.

Karena itu, para tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan diminta untuk menyerahkan diri. Sebab, polisi tak akan berhenti memburu keberadaan mereka.

"Oleh karena itu terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, Pratu Sahdi tewas karena pengeroyokan di Jalan Rusun Muara Batu, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 16 Januari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pengeroyokan itu disebut dipicu oleh para pelaku yang mencari kelompok Kupang.

Tak hanya Pratu Sahdi yang menjadi korban. Sebab, dua orang lainnya juga menjadi sasaran para pelaku.